Jul 05, 2020, 05:59 WIB
Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR KT) diperuntukkan bagi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia sebagai Dokter Subspesialis (Konsultan). Syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan registrasi ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai berikut :
Form Permohonan Sertifikat Kompetensi Tambahan :
Form Permohonan Sertifikat Kompetensi Tambahan
Contoh Surat Pernyataan Subspesialis Poin 6 :