Helps
Here we provide step-by-step tutorials for members who meets difficulties on
completing some processes such as extending the STR and ect.
Specialist doctors should have an active IDI Online membership account. Please check it on this link. If you haven't registered, please click Aktivasi to register.
Use your email to register on Aplikasi Registrasi Online. Please attach email proof and PIN that have been sent by KKI to login.
- Fotokopi KTP Berwarna
- Fotokopi KTP Kartu Anggota IDI
- Mengisi Formulir 1 B
- Mengisi Formulir 1 C
- Fotocopy STR Lama
- Bukti slip pembayaran sertifikat kompetensi (Rp 1.000.000)
- Berkas-berkas di atas pembayaran juga mohon disimpan dalam bentuk softcopy pada CD/Flashdisk
Dunia kedokteran telah memasuki era dimana semua proses atau hasil tindakan harus dapat diprediksi dan terukur terlebih dahulu. Sehingga diperlukan penilaian atau standardisasi. Adapun anan Medis, Standar Prosedur, dan yang tertinggi adalah Standar Kinerja (Standar Performance/Outcome.
Standar Profesi ditetapkan oleh Perhimpunan Profesi bersama dengan institusi pendidikan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam negeri serta perkembangan profesi secara global. PABOI melalui Kolegium Orthopaedi & Traumatology Indonesia bentuk standarisasi yang banyak dipergunakan adalah Standar Profesi, Standar Pelayelah menentukan standar kemampuan profesi minimal melalui penyetaraan kriteria Dokter Spesialis Orthopaedi & Traumatology dengan menyelenggarakan Ujian Board Nasional sejak tahun 1976. Standar kelulusan (kompetensi) ini merupakan persyaratan untuk sertifikasi awal.
Sertifikat menunjukkan adanya keahlian, namun untuk dapat melakukan praktek profesi secara mandiri di masyarakat, masih diperlukan adanya kewenangan secara hukum melalui suatu Registrasi. Kemajuan IPTEKDOK yang demikian cepat dan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan haknya, akan menuntut pelaku profesi untuk tetap mengikuti perkembangan ilmu yang berhubungan dengan profesinya. Untuk itu dalam profesi Orthopaedi dan Traumatologi dituntut seorang profesional untuk mengikuti perkembangan ilmu secara terus menerus sepanjang hidupnya, baik secara informal ,ataupun terstruktur (Continuing Profesional Development). Program terstruktur ini menghasilkan suatu kriteria obyektif minimal yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu, secara periodik untuk mendapatkan sertifikasi ulang dan selanjutnya melakukan Registrasi ulang. Sertifikasi ulang pada intinya adalah suatu proses akreditasi terhadap individu pelaku profesi.
- Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No. 29/2004 tentang Praktik kedokteran
- PerMenkes 512
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan
- Kode Etik Kedokteran Indonesia
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
- Anggaran Dasar PABOI Bab II Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 6 dan 7
- Anggaran Rumah Tangga PABOI bab II pasal 13 ayat 2
- Hasil Kongres PABOI ke XIV tahun 2004 di Bandung mengenai persetujuan terhadap Standar Pelayanan Medis Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi serta perlunya disusun Standar Profesi dan Standar Fasilitas Pelayanan Orthopaedic dan Traumatology.
- Pengorganisasian
P2KB meliputi semua kegiatan dokter, baik formal maupun non formal, yang dilakukan untuk mempertahankan, memperbaharui, mengembangkan serta meningkatkan pengetahuan keterampilan, dan sikap professional nya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pasiennya. Karena P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri yang self-directed dan practice based, maka unsur utamanya adalah pencatatan untuk tujuan monitoring oleh perhimpunan. Dalam hal ini pemanfaatan teknologi informasi akan sangat membantu.Kebijakan umum dalam pelaksanaan program P2KB disepakati bersama oleh PABOI dan kollegium nya melalui badan P2KB IDI. Sedangkan implementasi program P2KB dilaksanakan oleh PP PABOI.
- Prinsip dan Tujuan program P2KB
Program Pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan orthopaedi atau program continuing Orthopaedic development ( COD) adalah upaya pembinaan (oversight) bersistem bagi profesional-dalam hal ini dokter yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota PABOI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kewenangan dan izin praktek.Menjalani P2KB merupakan kewajiban profesi (Professional imperative) bagi setiap dokter dan merupakan prasyarat untuk meningkatkan mutu layanan kedokteran. Berbeda dengan prinsip dalam pendidikan kedokteran dasar dan pendidikan pasca dokter yang terstruktur, P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri dengan ciri self-directed dan practice-based. Oleh karena itu keberlangsungan program P2KB sangat bergantung pada motivasi para dokter itu sendiri. Selain untuk mendorong pengembangan profesionalisme, P2KB bertujuan mempertahankan dan meningkatkan kompetensi seorang dokter, yang sangat penting untuk memenuhi tuntutan pasien dan tuntutan sistem pelayanan kesehatan, serta menjawab tantangan kemajuan ilmu kedokteran.Dari sudut pandang dokter, motivasi untuk menjalani P2KB seyogyanya muncul dari tiga dorongan utama :
- Dorongan profesional untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien
- Dorongan untuk memenuhi kewajiban kepada pemberi kerja
- Keinginan untuk memperoleh kepuasan kerja dan mencegah “kejenuhan” (“burn out”)
-
Banyak bukti memperlihatkan bahwa suatu P2KB ternyata baru efektif bila didukung oleh
- adanya kebutuhan untuk mempelajari suatu tema/topik
- cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan itu dan
- adanya kesempatan untuk menerapkan hasil belajar itu.
-
Banyak cara untuk menetapkan kebutuhan belajar seseorang, mulai dari ujian formal sampai ke cara yang umum dalam kehidupan sehari-hari seperti penilaian atasan atau teman sekerja, medical audit,bahkan juga perenungan (refleksi) diri. Berdasarkan learning needs itu seorang dokter hendaknya menyusun sendiri rencana pengembangan dirinya dalam bentuk RPD ( Rencana Pengembangan Diri) atau personal developmen plan (PDP)
- Pengertian
- Skema P2KB/COD adalah program P2KB dari PABOI yang dituangkan dalam suatu dokumen (petunjuk pelaksanaan teknis) sebagai acuan bagi anggotanya untuk menjalani program tersebut.
- Stakeholder pelayanan kesehatan/kedokteran adalah semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kesehatan/kedokteran , mereka adalah (1) pemberi layanan (provider)baik sebagai institusi (misalnya RS) maupun sebagai perorangan, (2) pengguna layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, (3) institusi pendidikan yang menghasilkan provider, dan (4) Ikatan DokterIndonesia tempat perorangan dokter (pemberi layanan) berhimpun.
- Kegiatan pendidikan dalam konteks Pedoman P2KB ini adalah berbagai kegiatan yang dijalani seseorang dalam kapasitasnya sebagai dokter, yang memberikan kesempatan baginya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan profesionalnya, serta mempertahankan profesionalisme nya.
- Standar Profesi adalah kriteria kemampuan (professional knowledge, skill, attitude) minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. Dengan demikian pada hakekatnya standar profesi, yang terdiri dari standar pendidikan, standar kompetesi, etika profesi dan standar pelayanan.
- Kredit/SKP adalah satuan yang digunakan untuk mengukur kemampuan/ kompetensi seorang profesional (dokter) yang diperolehnya dengan menjalani kegiatan-kegiatan yang diakui sebagai kegiatan pendidikan dalam suatu skema P2KB.
- Kredit prasyarat (credit requirement) adalah proses pemberian surat keterangan pengakuan oleh PABOI dan/atau kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium profesi Orthopaedi. Dalam proses ini PABOI (P2KB) melalui kolegiumnya mengeluarkansertifikat kompetensi yang merupakan syarat untuk penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI dan Surat Ijin Praktek oleh Diknes/Kota/Kabupaten setempat.
- Sertifikat Kompetensi adalah suatu surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PABOI melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten untuk menjalankanprakteknya. Sertifikat ini diperlukan untuk registrasi ulang ke KKI. Sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan setelah seseorang dokter menjalankan rangkaian kegiatan Program P2KB yang ditetapkanoleh PABOI dan kolegiumnya.
- Rekomendasi IDI adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI bagi seorang dokter untuk keperluan pengurusan izin praktek. Rekomendasi ini dikeluarkan hanya bila yang bersangkutan memilikisejumlah syarat, salah satunya adalah sertifikat kompetensi yang dilegalisir oleh BP2KB IDI.
- Pemberian Izin Praktek (licensure) adalah suatu proses pemberian izin oleh lembaga yang berwenang kepada seorang dokter untuk dapat menjalankan profesinya (berpraktek) disuatu sarana pelayanan kesehatan/kedokteran. Izin ini hanya diberikan kepada dokter yang telah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
- Registrasi adalah prosedur pendaftaran seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya pada lembaga yang berwenang mendata tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah diberlakukannya UU No. 29/2004tentang Praktik Kedokteran, lembaga yang berwenang adalah Konsil Kedokteran Indonesia. Keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut seorang tenaga kesehatan (dalam hal ini dokter) sebagai buktibahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.