Dampak COVID-19 terhadap pelayanan Orthopedi
Indonesia menjadi salah satu penyebaran pandemi virus COVID-19. Hingga tanggal 15 Maret 2020, tercatat 6.136 kasus positif COVID-19 dan 469 meninggal, 32 diantaranya adalah dokter. Sebagian besar dokter yang meninggal tidak bertugas di garis depan, sehingga menimbulkan pertanyaan, dimanakah mereka tertular? Apakah saat melakukan pelayanan di rawat jalan, rawat inap atau kamar operasi?.
Terbatasnya sistem deteksi dan skrining virus COVID-19 di negara kita, menyebabkan terlambatnya diagnosis pasti virus COVID-19. Sebagian besar dokter memberikan pelayanan kesehatan tanpa persiapan alat pelindung diri, sehingga terjadi peningkatan resiko penularan kepada dokter yang bertugas.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghimbau agar para dokter untuk mengurangi waktu praktik dan menunda operasi elektif. Kementrian Kesehatan melalui surat edarannya, juga memberikan himbauan untuk tidak melakukan praktik pribadi kecuali pasien dalam kondisi emergensi Hal ini mendasari semua bidang spesialis, termasuk spesialis orthopedi, untuk melakukan slow down dalam pelayanan, baik pelayanan rawat jalan maupun tindakan operasi elektif. Hal ini memberikan dampak langsung terhadap pasien dan rumah sakit.
Kesulitan yang dihadapi pasien yaitu berkurangnya jumlah kuota pendaftaran rawat jalan untuk konsultasi dokter secara langsung, karena sebagian dokter membatasi jumlah kunjungan mengikuti himbauan pemerintah untuk memprioritaskan kasus emergensi. Sebagian lainnya, pasien dalam antrian operasi elektif harus ditunda jadwal operasinya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Tindakan operasi diutamakan hanya kasus emergensi, seperti patah tulang, pergeseran sendi, infeksi tulang dan sendi, kelemahan anggota gerak mendadak disertai gangguan buang air besar dan air kecil, serta nyeri hebat pada pada otot, tulang dan sendi yang tidak mereda dengan pemberian obat. Sebelum dilakukan tindakan operasi emergensi, bila pasien dicurigai terdapat gejala infeksi virus COVID-19 atau pernah kontak dengan pasien positif virus COVID-19.
Prosedur skrining menggunakan rapid test dan pemeriksaan tambahan lainnya seperti rontgen thorax dan laboratorium darah lengkap wajib dilakukan. Selain itu, pasien juga memiliki resiko tertular virus COVID-19 selama keberadaannya di rumah sakit. Pasien tidak dapat dijenguk oleh sanak keluarga dan selama perawatan diharuskan menggunakan masker.
Dokter berusia diatas 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit penyerta dihimbau untuk bekerja di rumah dengan menggunakan fasilitas telemedicine. Namun fasilitas ini masih belum meluas dan membutuhkan pembelajaran bagi pengguna baru. Dokter yang tetap melakukan pelayanan emergensi baik di IGD, ICU maupun kamar operasi wajib menggunakan APD yang lengkap sesuai standar Kemenkes, namun tidak semua rumah sakit menyediakannya
Penurunan jumlah pelayanan rawat jalan dan operasi berpengaruh terhadap operasional rumah sakit. Rumah sakit berada dalam sebuah dilema karena penurunan volume pelayanan kesehatan, terutama tindakan operasi elektif dan rawat inap, memberikan efek negatif untuk keuangan rumah sakit. Selain itu, kewajiban menyediakan APD standar bagi tenaga kesehatan yang bertugas juga membebani rumah sakit.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat membantu. Beberapa organisasi dan swadaya masyarakat telah memberikan APD yang dapat digunakan walaupun beberapa belum memenuhi standar WHO.
Semoga COVID-19 cepat berlalu sehingga pelayanan orthopedi dapat kembali ke dalam ritmenya.
Ditulis oleh: dr. M. Hardian Basuki, Sp.OT(K)