Sejahtera Bersama KOPOTIS
Merealisasikan dari aspirasi anggota PABOI dan juga sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga PABOI untuk menjadi organisasi yang dapat mensejahterakan anggotanya, tepat pada tanggal 29 Juni 2020 telah dilakukan Rapat Pendirian Koperasi yang diberi nama Koperasi Profesi Orthopaedi Dan Traumatologi Indonesia Sejahtera (KOPOTIS). Tanggal tersebut itulah ditetapkan sebagai hari lahir KOPOTIS sekaligus titik awal PABOI melangkah untuk lebih mandiri, tangguh dan Sejahtera.


Wacana pendirian koperasi ini sebetulnya sudah direncanakan sejak
kepengurusan PABOI 2012-2014, tapi akhirnya dapat terealisasi pada tahun 2020 ini. Tentunya berkat semangat dan dukungan dari anggota dan pendiri koperasi yang
totalnya sebanyak 41 orang, yang diantaranya adalah Presiden PABOI Dr. dr. Edi Mustamsir, SpOT(K) dan Presiden Terpilih Kepengurusan Periode 2022 – 2025
Prof. Dr. dr. Ismail H.D., SpOT(K).
Keanggotaan KOPOTIS bersifat sukarela, terbuka serta pengelolaan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besaran jasa usaha dan jasa simpanan masing-masing anggota.
Pembagian SHU ini akan dilakukan atau dibagikan setiap tahun pada bulan Januari untuk periode tahun sebelumnya, dan SHU tersebut dibagikan dalam bentuk saldo/point yang akan di update secara berkala di PABOI Apps.
Selain itu SHU ini dapat juga digunakan untuk melakukan pembayaran aktifitas di organisasi seperti COE, Webinar, Iuran PABOI, dan lainnya.
Visi:
Terwujudnya Koperasi Jasa yang mandiri,
tangguh dan Sejahtera dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi:
Upaya untuk mewujudkan Visi Koperasi Jasa KOPOTIS melakukan aktifitas sebagai berikut:
1. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam organisasi PABOI dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan, agama, dan jabatan, agar bersama-sama bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
2. Menjadi wadah pengembangan usaha secara profesional dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para anggota koperasi.
3. Turut berkontribusi dalam peningkatan kesehatan masyarakat khususnya utuk tulang dan sendi melalui upaya usaha jasa koperasi.
4. Sebagai penyeimbang system perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
5. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, Swasta, Perbankan maupun gerakan koperasi lainnya
Bergabunglah bersama kami untuk membantu menyeimbangkan prekonomian indonesia
klik Link di bawah untuk Registrasi
Jan 26, 2021
See More
Mamuju Story, Pertolongan Korban Gempa M...
Dilaporkan oleh Prof. Dr. dr. Idrus Paturusi, Sp.OT(K) bersama tim bencana PABOI dari Universitas Hasanudin Makassar.
Banyak pasien yang telah kami tangani, dan dalam waktu dekat kami akan bergantian dengan tim selanjutnya yaitu dari PABOI Sumatra Barat dan juga beberapa dari PABOI Cabang lain.
Semoga bencana ini segera dapat teratasi dan para korban dapat beraktivitas seperti sedia kala.
Salam PABOI
Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia
Jan 23, 2021
See More
Bantuan Alat Kesehatan Untuk PABOI dari...
Terima kasih kami ucapkan kepada PT. Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul, Tbk. atas Donasi yang telah kami terima, untuk kemudian kami akan salurkan untuk membantu saudara kita yang terkena musibah bencana Gempa Bumi Majene-Sulawesi Barat.
.
.
#paboipeduli #majenesulawesibarat #indonesianorthopaedicpeduli #yayasanorthopaediindonesia
Jan 21, 2021
See More
Dampak Covid terhadap layanan ORTHOPAEDI
Dampak COVID-19 terhadap pelayanan Orthopedi
Indonesia menjadi salah satu penyebaran pandemi virus COVID-19. Hingga tanggal 15 Maret 2020, tercatat 6.136 kasus positif COVID-19 dan 469 meninggal, 32 diantaranya adalah dokter. Sebagian besar dokter yang meninggal tidak bertugas di garis depan, sehingga menimbulkan pertanyaan, dimanakah mereka tertular? Apakah saat melakukan pelayanan di rawat jalan, rawat inap atau kamar operasi?.
Terbatasnya sistem deteksi dan skrining virus COVID-19 di negara kita, menyebabkan terlambatnya diagnosis pasti virus COVID-19. Sebagian besar dokter memberikan pelayanan kesehatan tanpa persiapan alat pelindung diri, sehingga terjadi peningkatan resiko penularan kepada dokter yang bertugas.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghimbau agar para dokter untuk mengurangi waktu praktik dan menunda operasi elektif. Kementrian Kesehatan melalui surat edarannya, juga memberikan himbauan untuk tidak melakukan praktik pribadi kecuali pasien dalam kondisi emergensi Hal ini mendasari semua bidang spesialis, termasuk spesialis orthopedi, untuk melakukan slow down dalam pelayanan, baik pelayanan rawat jalan maupun tindakan operasi elektif. Hal ini memberikan dampak langsung terhadap pasien dan rumah sakit.

Kesulitan yang dihadapi pasien yaitu berkurangnya jumlah kuota pendaftaran rawat jalan untuk konsultasi dokter secara langsung, karena sebagian dokter membatasi jumlah kunjungan mengikuti himbauan pemerintah untuk memprioritaskan kasus emergensi. Sebagian lainnya, pasien dalam antrian operasi elektif harus ditunda jadwal operasinya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Tindakan operasi diutamakan hanya kasus emergensi, seperti patah tulang, pergeseran sendi, infeksi tulang dan sendi, kelemahan anggota gerak mendadak disertai gangguan buang air besar dan air kecil, serta nyeri hebat pada pada otot, tulang dan sendi yang tidak mereda dengan pemberian obat. Sebelum dilakukan tindakan operasi emergensi, bila pasien dicurigai terdapat gejala infeksi virus COVID-19 atau pernah kontak dengan pasien positif virus COVID-19.
Prosedur skrining menggunakan rapid test dan pemeriksaan tambahan lainnya seperti rontgen thorax dan laboratorium darah lengkap wajib dilakukan. Selain itu, pasien juga memiliki resiko tertular virus COVID-19 selama keberadaannya di rumah sakit. Pasien tidak dapat dijenguk oleh sanak keluarga dan selama perawatan diharuskan menggunakan masker.
Dokter berusia diatas 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit penyerta dihimbau untuk bekerja di rumah dengan menggunakan fasilitas telemedicine. Namun fasilitas ini masih belum meluas dan membutuhkan pembelajaran bagi pengguna baru. Dokter yang tetap melakukan pelayanan emergensi baik di IGD, ICU maupun kamar operasi wajib menggunakan APD yang lengkap sesuai standar Kemenkes, namun tidak semua rumah sakit menyediakannya
Penurunan jumlah pelayanan rawat jalan dan operasi berpengaruh terhadap operasional rumah sakit. Rumah sakit berada dalam sebuah dilema karena penurunan volume pelayanan kesehatan, terutama tindakan operasi elektif dan rawat inap, memberikan efek negatif untuk keuangan rumah sakit. Selain itu, kewajiban menyediakan APD standar bagi tenaga kesehatan yang bertugas juga membebani rumah sakit.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat membantu. Beberapa organisasi dan swadaya masyarakat telah memberikan APD yang dapat digunakan walaupun beberapa belum memenuhi standar WHO.
Semoga COVID-19 cepat berlalu sehingga pelayanan orthopedi dapat kembali ke dalam ritmenya.
Ditulis oleh: dr. M. Hardian Basuki, Sp.OT(K)


Jan 20, 2021
See More
PELAYANAN ORTOPEDI ONKOLOGI DI MASA PA...
Pandemik covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor kehidupan diseluruh dunia. Kesehatan tentu saja menjadi salah satu sektor yang paling berdampak sejak krisis ini terjadi pada desember 2019 di Wuhan, China.
Covid-19 telah memaksa para praktisi kesehatan untuk melakukan perubahan-perubahan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 baik terhadap pasien maupun tenaga kesehatan.
Beberapa perubahan yang umum dilakukan dalam pelayanan kesehatan selama pandemik ini diantaranya adalah prosedur penggunaan APD yag lebih ketat, penapisan pasien terhadap kasus Covid-19, serta pembatasan jumlah pasien dan pembatasan jadwal operasi yang bersifat elektif atau non emergensi. Perubahan-perubahan dalam pelayanan kesehatan tentunya memiliki dampak yang kurang baik dalam hal tatalaksana terhadap suatu penyakit.
Hal tersebut juga berlaku pada pelayanan kesehatan terhadap pasien-pasien dengan penyakit tumor tulang atau jaringan lunak baik yang bersifat jinak ataupun ganas.
Pasien dengan sangkaan tumor tulang dan
jaringan lunak yang datang ke rumah sakit akan dilakukan pemeriksaan oleh triase dan dilanjutkan dengan diskusi oleh tim clinicopathological
conference (CPC) secara virtual hingga diputuskan apakah kasus tersebut bersifat urgensi atau tidak.
Jika kasus tersebut tidak bersifat urgensi, maka penanganan pada pasien dapat berupa observasi disertai penatalaksanaan lebih lanjut setelah
pandemik berakhir. Sedangkan pasien dengan kasus urgensi dapat dilakukan tindakan penatalaksanaan segera di rumah sakit.
Pelayanan rawat jalan pada pasien-pasien
ortopedi onkologi, hendaknya dilakukan
pembatasan jumlah kunjungan perharinya.
Pelayanan terutama diberikan kepada pasien-pasien dengan keadaan tertentu seperti pasien-pasien yang membutuhkan tindakan urgensi. Jika memungkinkan bisa dilakukan Telemedicine, suatu komunikasi alternatif yang sedang berkembang selama era pandemik covid-19 yaitu dengan melakukan konsultasi melalui perangkat media jarak jauh. Khususnya kepada pasien-pasien yang memerlukan kontrol ulang dan terapi lanjutan.
Pelayanan orthopedi onkologi yang tidak kalah penting lainnya adalah tindakan pembedahan, pembedahan merupakan tindakan yang sangat penting pada kasus tumor tulang dan jaringan lunak contohnya sarkoma, bahkan pada beberapa kasus, pembedahan merupakan satu-satunya modalitas dalam penatalaksanaan pasien.
Tentunya selama masa pandemik Covid-19 ini sangat disarankan untuk melakukan skrining yang sangat ketat untuk menentukan apakah pasien
terinfeksi Covid-19 atau tidak sebelum tindakan
pembedahan dilakukan.
Dalam menentukan prioritas pasien yang
membutuhkan tindakan pembedahan, kita dapat
mengadopsi kategori terhadap pasien kanker yang membutuhkan tindakan pembedahan yang
diterbitkan oleh National Health Service (NHS) yaitu, prioritas level 1a : tindakan pembedahan
bersifat emergensi dengan tujuan menyelamatkan nyawa yang harus dilakukan dalam waktu 24 jam.
Level prioritas berikutnya adalah prioritas level 1b. Pada prioritas level 1b pembedahan terhadap penderita kanker ini bersifat urgensi yang
memerlukan tindakan dalam waktu 72 jam.
Kemudian dilanjutkan dengan proritas level 2 dengan kriteria pembedahan yang bersifat elektif dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa dan atau mencegah terjadinya progresifitas yang buruk terhadap pasien. Prioritas level yang terakhir adalah prioritas level 3, pada level ini tindakan
pembedahan bersifat elektif yang dapat ditunda hingga 10 – 12 minggu tanpa mengakibatkan
perburukan keadaan pasien.
Berdasarkan kategori-kategori tersebut, maka dapat ditentukan waktu tindakan pembedahan terhadap pasien, sebagai contoh jika pasien termasuk dalam kategori
prioritas level 3 maka tindakan pembedahan pada pasien dapat ditunda mungkin hingga pandemik ini berakhir.
Pelayanan atau tatalaksana lain yang dibutuhkan oleh pasien dengan sarkoma tulang dan sarkoma jaringan lunak adalah kemoterapi dan radioterapi. Kedua tindakan ini juga merupakan kunci penting dalam tatalaksana
keganasan pada tulang dan jaringan lunak. Kemoterapidan radioterapi juga dapat mengakibatkan pasien jatuh pada kondisi immunosupresif sehingga memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya penularan Covid-19.
Oleh karena itu, hal ini harus menjadi pertimbangan
penting dan didiskusikan kasus perkasus pada pertemuan CPC.
Pelayanan kesehatan pada pasien dengan tumor tulang dan jaringan lunak terutama yang bersifat malignan pada saat pandemik Covid-19 merupakan suatu tantangan bagi praktisi kesehatan terutama dokter Ortopedi onkologi.
Disatu sisi kita sebagai praktisi di tuntut untuk melakukan tindakan yang tepat dan akurat terhadap pasien dengan tujuan mencegah terjadinya morbiditas dan mortalitas.
Sementara disisi lain risiko terjadinya transmisi Covid-19 terhadap pasien dan tenaga kesehatan harus dicegah dan
diputuskan rantai penularannya dengan berbagai macam
protokol. Oleh karena itu perlu dilakukan mitigasi terhadap transmisi penularan Covid-19 dengan berbagai macam cara dengan tetap menekan angka terjadinya morbiditas dan
mortalitas pada pasien-pasien onkologi ortopedi.
Tentunya dalam memberikan pelayanan kesehatan ortopedi onkologi selama pandemik Covid-19 sebaiknya ditetap kan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat dan tidak
merugikan pasien maupun tenaga kesehatan di Indonesia.
Jan 19, 2021
See More